JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan telah menindaklanjuti pelaporan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas dugaan pencemaran nama baik.
Eddy sedianya melaporkan keponakannya yang berinisial AB ke Bareskrim Polri, pada 1 Desember. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
"Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dihubungi, Jumat, 24 Maret.
Saat ini, pelaporan itu telah naik ke tahap penyelidikan. Peningkatan itu berdasarkan surat dengan nomor SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser, tertanggal 19 Desember 2022.
Pada surat itu, pihak terlapor diduga melanggar Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
BACA JUGA:
Adapun, pelaporan yang dilakukan Eddy karena kesal dengan tindakan AB. Sebab, keponakannya itu kerap menggunakan namanya dan jabatan sebagai Wamenkumham untuk meminta uang kepada berbagai pihak.