Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai sedikit atau banyak uang haram yang diterima tetap saja dosa. Dia menyayangkan pernyataan Anggota Komisi IX DPR RI Melchias Markus Mekeng.

"Duit haram yang sedikit, ya, namanya haram juga dosa ya," kata Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kunungan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Maret.

Johanis juga menyatakan politikus Partai Golkar itu juga dianggap bertentangan dengan pendidikan antikorupsi. Pejabat seperti Mekeng harusnya jadi panutan bukan malah permisif terhadap praktik korupsi.

"Seharusnya penyelenggara negara tidak membuang kata-kata yang begitu gampang," tegasnya.

"Jadi sedikit atau banyak itu tidak layak," sambung Johanis.

Senada, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menilai pernyataan Mekeng tak tepat. Dia bahkan mengandaikan korupsi seperti kotoran ayam.

"Kalau yang haram-haram yang sedikit tetap boleh atau enggak sama dengan kotoran ayam. Mau banyak, mau sedikit tapi tetap (kotoran ayam, red)," tegasnya.

Sebelumnya, Mekeng saat Rapat Kerja bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tak masalah jika ada pejabat menerima uang haram dalam jumlah kecil. Hal ini disampaikan di Komplek Parlemen, Senayan pada Senin, 27 Maret.

Ketika itu Mekeng sedang membahas dugaan kepemilikan harta tak wajar eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. "Kebanyakan dia makan uang haram itu. Kalau makan uang haram kecil-kecil enggak apalah. Ini makan uang haram sampai begitu berlebih maka Tuhan marah," ungkap politikus itu dalam rapat.

"Itu standar dalam nilai hidup itu. Enggak ada di dunia ini yang jadi malaikat tapi juga jangan jadi setan benar," tambah Mekeng.