KPK Bakal Dalami Hubungan Samin Tan dengan Ignasius Jonan dan Melchias Markus Mekeng
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (DOK Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami hubungan antara pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan dengan mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan dan politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng. 

Hal ini dilakukan KPK setelah berhasil menangkap Samin Tan yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Mei 2020.

"Tentunya nanti kita akan kembangkan. Pak Mekeng, Pak Jonan, nanti kita lihat sejauh mana perannya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Selasa, 6 April.

Karyoto berharap ke depannya, keterangan Samin Tan bisa membawa bukti baru untuk menyeret pihak lain dalam kasus yang diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Terutama, memaparkan aliran uang suap dalam kasus ini.

"Bagi-bagiannya berapa kan nanti kita lihat. Bukan hanya pengakuan saja, kira kira terhadap apa dia diberi dan berbuat untuk apanya jelas kalau itu dengan pasal suap," tegas Karyoto.

Diketahui, Mekeng merupakan salah satu saksi yang telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK pada 2019. Sementara Jonan, diduga mengetahui perihal kasus ini.

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberi suap Eni Maulani Saragih agar dibantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.

Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Saat itu, mantan politikus Partai Golkar ini diduga meminta sejumlah uang kepada pengusaha itu untuk keperluan Pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tenaga ahli Eni.

Pemberian tahap pertama dilakukan pada 1 Juni 2018, sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Adapun suap yang diterima Eni dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.