Bagikan:

KALTIM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyiapkan keterangan tertulis Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami bertindak sebagai pihak yang memberikan keterangan, berdasarkan hasil pengawasan dan putusan Bawaslu terkait dengan PHPU yang melibatkan Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," ujar anggota Divisi Hukum Sengketa Bawaslu Kaltim, Danny Bunga di Samarinda, Senin 23 April, disitat Antara.

Dalam persiapan untuk sidang di MK, Bawaslu Kaltim telah mengumpulkan hasil pengawasan selama proses rekapitulasi suara di semua tingkatan provinsi.

Danny menjelaskan, dalam kasus Partai Demokrat, terdapat laporan pelanggaran yang diajukan oleh warga negara, yang kemudian direspons oleh Bawaslu dengan putusan terkait pelanggaran administrasi.

"Kami akan menyampaikan hasil-hasil tersebut ke MK, tapi Bawaslu tidak terlibat dalam perselisihan hasil pemilihan, hanya dalam hal pelanggaran administrasi," ujarnya.

Untuk kasus PPP, tidak ada laporan pelanggaran dari masyarakat atau partai politik lain, namun mereka telah mengajukan gugatan terkait dugaan kekurangan suara ke MK.

"Hari ini MK mengumumkan sengketa pilpres dan saat ini sedang menunggu jadwal sidang pendahuluan untuk Pileg, meskipun belum ada jadwal yang ditetapkan," kata Danny.

Bawaslu Kaltim menegaskan bahwa mereka tentu memberikan keterangan yang akurat dan sesuai dengan hasil pengawasan yang telah dilakukan.

Saat ini, Bawaslu Kaltim hanya menangani sengketa untuk pemilihan DPR RI, dan tidak ada gugatan yang diajukan untuk pileg tingkat provinsi dan kota.

"Sementara itu, kami terus bersiap sambil menunggu penjadwalan sidang oleh MK," ucap Danny.

Bawaslu Kaltim telah melakukan rapat koordinasi persiapan penyusunan keterangan tertulis dalam PHPU tahun 2024.

Rapat tersebut diadakan bagi Bawaslu kabupaten/kota se-Kaltim di Samarinda pada Jumat 19 April. Rapat koordinasi dihadiri juga dihadiri Bawaslu daerah tingkat II yang melakukan penyusunan PHPU.

Sebelumnya, gugatan Partai Demokrat tersebut bermula dari selisih untuk kursi terakhir di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) dengan PAN. Sebanyak selisih 398 suara yang menjadi penentu, mencuatkan laporan sengketa pelanggaran administrasi ke Bawaslu.

Warga Samarinda Tri Sukma Putra, menjadi inisiator laporan tersebut. Dalam aduannya, Tri Sukma menduga terjadi pelanggaran administrasi dalam proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan di wilayah Kaltim.

Menurut mereka, setidaknya ada 49 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Kaltim, kecuali Mahakam Ulu, yang terlibat dalam pelanggaran itu.