BANDUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menyatakan pelantikan kepala daerah di 11 kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat berpotensi mundur jika sengketa hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 tidak selesai tepat waktu.
"Sebanyak 11 kabupaten/kota ini bisa jadi mundur (pelantikan kepala daerahnya) kalau sidang sengketa belum selesai pada Februari 2025," ujar Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam, Jumat, 13 Desember.
Kesebelas daerah tersebut adalah Kabupaten Bogor, Sukabumi, Cianjur, Bandung, Tasikmalaya, Cirebon, Subang, Bandung Barat, Pangandaran, Kota Bekasi, dan Kota Depok. Zacky menegaskan bahwa proses sengketa hasil Pilkada harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga keputusan final dikeluarkan.
"Jika terbukti ada pelanggaran, mungkin akan ada pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS yang disengketakan. Tapi kalau tidak terbukti, maka proses pelantikan dapat langsung dilanjutkan," jelasnya.
Bawaslu Jabar memastikan akan mengawal jalannya proses sengketa di MK dengan memberikan keterangan tertulis sesuai kapasitasnya. "Kami siap memberikan keterangan terkait pokok sengketa yang disampaikan oleh pasangan calon yang menggugat," tambah Zacky.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jabar, Aneu Nursifah, mengonfirmasi bahwa 11 kabupaten/kota menggugat hasil Pilkada 2024. Namun, untuk hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat, pihaknya masih menunggu ada atau tidaknya gugatan ke MK.
"Kalau tidak ada gugatan (ke MK), kita langsung ke tahap penetapan calon terpilih," ujar Aneu.
BACA JUGA:
Pada rapat pleno terbuka rekapitulasi Pilgub Jabar 2024, KPU menetapkan pasangan nomor urut 04, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, sebagai peraih suara terbanyak dengan 14.130.192 suara.
Pasangan Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie (nomor urut 03) menyusul dengan 4.260.072 suara, diikuti Acep Adang Ruhyat-Gitalis Dwi Natarina (nomor urut 01) dengan 2.204.452 suara, dan pasangan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja (nomor urut 02) dengan 2.116.017 suara.