YOGYAKARTA - Sengketa Pemilu bisa berlangsung di tingkatan kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Alasan yang merangsang sengketa juga beragam. Sengketa dalam Pemilu dibagi jadi 2, yaitu sengketa proses serta sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Dalam Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, permasalahan hukum dalam pelaksaan Pemilu dibagi jadi 4, yaitu:
- Pelanggaran pemilu
- Sengketa proses pemilu
- Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
- Tindak pidana pemilu
Apa Itu Sengketa Pemilu
Dalam Pasal 466 UU Pemilu disebutkan, definisi sengketa proses yaitu sengketa yang berlangsung antarpeserta pemilu serta sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu selaku akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), keputusan KPU Provinsi, serta keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Jadi dengan kata lain, sengketa proses pemilu dapat terjadi antarpeserta ataupun antara partisipan dengan penyelenggara pemilu. Sedangkan dalam Pasal 473 UU Pemilu disebutkan, yang diartikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yaitu perselisihan antara KPU serta Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.
Sengketa hasil pemilu ini berkaitan dengan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara nasional yang meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang bisa mempengaruhi perolehan kursi peserta pemilu.
Tidak hanya itu, perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu Presiden serta Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang bisa mempengaruhi penetapan hasil pemilu Presiden serta Wakil Presiden pula termasuk dalam sengketa PHPU.
Sebaliknya yang dimaksud pelanggaran pemilu contohnya semacam permasalahan pelanggaran administrasi pemilu, seperti kampanye yang didukung dengan pemanfaatan fasilitas ataupun aset kepunyaan negara.
Contoh lain pelanggaran pemilu merupakan kampanye politik yang mengaitkan anak- anak di bawah umur juga merupakan pelanggaran. Lembaga yang berwenang memutus masalah pelanggaran pemilu yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka bertugas memeriksa, mengkaji serta memutus terhadap pelanggaran terkait.
Putusan Bawaslu bisa berbentuk sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta Pasangan Calon Presiden serta Wakil Presiden.
Dalam hal perkara pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu seperti KPU serta Bawaslu, hingga lembaga yang berwenang memutuskan yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP bakal melaksanakan sidang buat berikutnya menetapkan putusan DKPP. Putusan DKPP biasanya berbentuk sanksi ataupun rehabilitasi yang disepakati dalam rapat pleno.
Sedangkan tindak pidana pemilu contohnya yaitu melaksanakan politik uang ataupun Money Politics. Pelanggaran tindak pidana pemilu berikutnya diselesaikan dalam peradilan umum sesuai dengan hukum acara pidana.
Penanganan Laporan Perkara Sengketa Pemilu Mulai Disiapkan MK
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebutkan bahwa lembaga tersebut telah melakukan berbagai persiapan dalam rangka untuk menangani laporan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
“Persiapan khusus sudah pasti ada karena ini hajatan besar lima tahunan, sehingga MK ingin memastikan proses penanganan perkara PHPU sukses dan lancar,” kata Fajar yang dilansir ANTARA, Rabu, 21 Februari.
Berbagai persiapan yang telah dilakukan MK, antara lain dari sisi regulasi, sarana prasarana, hingga sumber daya manusia (SDM) untuk koordinasi pengamanan.
“MK sedang dan telah menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana, anggaran, SDM (gugus tugas) koordinasi pengamanan, dan akan melakukan simulasi final penanganan perkara pada pekan pertama Maret,” kata dia.
BACA JUGA:
Untuk lebih lengkapnya bisa kalian baca: “MK Mulai Siapkan Penanganan Laporan Perkara Sengketa Pemilu 2024”.
Jadi setelah mengetahui apa itu sengketa pemilu, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!