Bagikan:

YOGYAKARTA – Jadwal dan tahapan gugatan Pemilu 2024 menarik untuk diketahui. Saat ini beberapa pihak sudah mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkama Konstitusi (MK) yang diwakilkan kepada tim hukum.

Perlu diketahui bahwa pendaftaran sengketa hasil pemilu 2024 akan dimulai 3x24 jam, terhitung sejak KPU mengumumkan hasil resminya.

Jadwal dan Tahapan Gugatan Pemilu 2024

Di luar siapa saja pihak yang mengajukan gugatan, artikel ini akan menyantumkan jadwal dan tahap gugatan Pemilu 2024, didasarkan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024.

Perlu diketahui, dalam Pemilu kali ini MK membuka Perselisihan Hasil Pemilu baik untuk Pilpres maupun Pileg. Meski demikian, sidang PHPU Pilpres 2024 punya jadwal berbeda dengan PHPU Pileg yakni DPR, DPRD, dan DPD. Berikut ini jadwal dan tahapan gugatan Pilpres 2024

  • Pengajuan permohonan: 21-23 Maret 2024
  • Pemeriksaan pendahuluan: 27 Maret 2024
  • Persidangan pertama: 28 Maret 2024
  • Persidangan kedua: 1-18 April 2024
  • Pengucapan putusan: 22 April 2024

Sedangkan jadwal dan tahapan gugatan Pileg 2024 sudah dimulai pada bulan Maret. Berikut ini jadwal dan tahapannya.

  • Pengajuan permohonan: 20-23 Maret 2024
  • Melengkapi dan memperbaiki permohonan: 23-26 Maret 2024
  • Pemeriksaan pendahuluan: 29 April-3 Mei 2024
  • Persidangan: 6-15 Mei 2024
  • Pengucapan putusan: 21-22 Mei 2024
  • Sidang lanjutan: 27-31 Mei 2024
  • Pengucapan putusan: 7-10 Juni 2024

Pemohon Gugatan Pemilu 2024

Seperti diketahui, KPU membuka kesempatan kepada pihak yang merasa kurang puas terhadap hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan dengan mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK sendiri membuka pendaftaran masa PHPU mulai Kamis, 21 Maret hingga 23 Maret 2024.

Pihak pertama yang mengajukan PHPU ke MK adalah tim hukum dari paslon capres dan cawapres Anies-Muhaimin. Mereka tiba di Gedung MK pukul 09.00 WIB.

Serupa, paslon yang jadi peserta dalam Pilpres di Pemilu 2024 dengan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendatangi MK pada hari Sabtu, 23 Maret sekitar pukul 17.00 WIB.

Pemohon yang masuk dalam deretan gugatan hasil Pemilu ke MK diajukan oleh berbagai pihak mulai dari kader partai hingga partai politik. Misalnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengajukan gugatan hasil Pemilu dengan alasan partai tersebut banyak kehilangan suara.

Partai lain yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga mengajukan sengketa Pemilu 2024. PSI menilai ada perbedaan antara hasil hitung suara versi KPU dengan hasil hitung versi PSI C1.

Salah satu yang menarik adalah permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh calon legislatif PAN bernama Sungkono. Ia mengajukan gugatan kepada teman separtainya yakni Arizal Tom Liwafe. PAN menduga ada penggelembungan suara di 19 provinsi.

Itulah jadwal dan tahapan gugatan Pemilu 2024. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.