Cara Cek Status DPT Online Agar Bisa Berkontribusi di Pemilu 2024
Ilustrasi pemilu (Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, masyarakat harus memastikan bahwa namanya terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pengecekan status DPT sendiri dilakukan secara online. Artikel berikut ini akan memberikan informasi terkait cara cek status DPT online.

Cara Cek Status DPT Online

Perlu diketahui, DPT adalah daftar nama masyarakat berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemberi suara dalam Pemilu. DPT diterbitkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) didasarkan pada data sesuai dengan e-KTP.

Tiap warga negara yang memenuhi syarat punya hak terdaftar di DPT, dan pendaftarannya dilakukan secara otomatis lewat data kependudukan. Meski demikian, dalam praktiknya kadang terdapat ketidakakuratan lantaran masalah administratif atau masalah lain yang berkaitan dengan pemutakhiran data. Karena itu masyarakat diminta untuk memeriksa status DPT sebelum memberikan suara dalam Pemilu.

Sebelum memeriksa status DPT, alangkah baiknya masyarakat mengetahui apa saja syarat menjadi pemilih dalam Pemilu secara umum yakni sebagai berikut, dikutip dari situs KPU.

  1. Usia minimal 17 tahun atau lebih di hari pemungutan suara digelar, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
  2. Hak pilihnya tidak dicabut berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
  3. Berdomisili di wilayah NKRI dengan KTP-elektronik sebagai bukti
  4. Berdomisili di luar negeri dengan bukti KTP-elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
  5. Pemilih yang belum punya KTP-elektronik dapat menggunakan Kartu Keluarga
  6. Tidak berstatus sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia atau menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika syarat menjadi pemilih dalam Pemilu telah terpenuhi, maka nama masyarakat secara otomatis akan terdaftar dalam DPT. Untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar dalam DPT, lakukan pengecekan secara online dengan cara sebagai berikut.

  1. Kunjungi website kpu.go.id lewat ponsel maupun piranti lain yang tersambung dengan internet
  2. Setelah itu klik tombol opsi yang ada di sisi kanan atas tampilan web di ponsel lalu pilih Cek DPT Online. Sedangkan untuk web di dekstop bisa langsung klik Cek DPT Online di sebelah kanan atas
  3. Setelah itu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit angka bagi WNI yang berdomisili di NKRI, sedangkan WNI yang berdomisili di luar negeri bisa memasukkan paspor
  4. Lalu klik “Pencarian”
  5. Jika data sesuai maka akan muncul informasi terkait pemilih mulai dari nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK) , dan Tempat Pemungutan Suara (TPS)
  6. Pengecekan juga bisa dilakukan di situs lain yakni di infopemilu.kpu.go.id atau di cekdptonline.kpu.go.id
  7. Jika data keliru atau belum terdaftar, masyarakat bisa mendatangi kantor KPU terdekat atau bisa menghubungi KPU melalui kanal media sosial yang ada untuk memastikan lagi data diri di DPT, atau bisa pula melalui website laporpemilih.kpu.go.id.

Sebagai informasi tambahan, Pemilu 2024 akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Masyarakat akan memilih presiden/wakil presiden serta anggota legislatif dari pusat hingga kabupaten/kota. KPU sebagai penyelenggara Pemilu juga terus memperbarui DPT di berbagai provinsi di Indonesia. Di tahun 2024 nanti ada 204.807.222 DPT.

Itulah informasi terkait cara cek status DPT Online. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.