Kategori Pemilh dalam Pemilu 2023, Cek Anda Masuk yang Mana?
Ilustrasi Pemilu 2024

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menunggu hitungan bulan lagi. Seluruh masyarakat Indonesia diminta untuk memastikan dirinya termasuk dalam daftar peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU. Setiap orang juga perlu tahu beberapa kategori pemilih dalam Pemilu 2024. 

Pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan digelar untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD. Masyarakat bisa memberikan suara mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai tempat tinggal atau di nana namanya terdaftar. 

Seorang warga negara Indonesia sudah bisa menjadi pemilih dalam Pemilu apabila sudah berusia 17 tahun. Lantas apa saja kategori pemilih dalam Pemilu 2024.

Kategori Pemilih dalam Pemilu 2024

Ketentuan mengenai kategori pemilih dalam Pemilu 2024 telah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. 

Berikut ini penjelasan tiga kategori pemilih dalam Pemilu.2024:

Daftar Pemilih Tetap

Daftar pemilih tetap (DPT adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.

Daftar Pemilih Tambahan 

Daftar pemilih tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu tempat pemungutan suara (TPS) yang karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Daftar Pemilih Khusus

Daftar pemilih khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Syarat Peserta Pemilu 2024

Syarat bagi WNI untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 telah diatur di PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ini kriteria atau syarat-syarat pemilih dalam Pemilu 2024.

  • Termasuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara
  • Sudah kawin atau sudah pernah kawin
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapBerdomisili di wilayah Negara Kesatuan Rep
  • ublik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
  • Jika belum memiliki KTP elektronik, diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cara Cek Nama Apakah Terdaftar di DPT

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah nama sudah terdaftar di DPT, Anda bisa mengeceknya secara online. Berikut ini cara cek nama pemilih di DPT melalui situs resmi KPU.

  1. Akses laman resmi KPU dengan klik tautan infopemilu.kpu.go.id
  2. Selanjutnya pilih menu 'Cek DPT Online'
  3. Akan muncul laman 'Pencarian Data Pemilih'
  4. Silakan masukkan data pemilih, seperti: - Kabupaten/kota sesuai KTP | - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
  5. Pengecekan data juga dapat dilakukan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
  6. Pastikan seluruh data diri yang dimasukkan sudah benar
  7. Klik 'Pencarian'
  8. Apabila sudah terdaftar, akan muncul nama pemilih dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
  9. Jika data tidak terdaftar, akan ada peringatan 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar'

Demikianlah informasi kategori pemilih dalam Pemilu 2024 dan persyaratan untuk menjadi pemilih. Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, pastikan nama Anda sudah masuk sebagai pemilih atau peserta pemilu. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.