Bagikan:

JAKARTA — Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Panwaslu LN) Kuala Lumpur meminta warga negara Indonesia di Malaysia untuk aktif memeriksa nama mereka dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) untuk Pemilu 2024.

Ketua Panwaslu LN Kuala Lumpur Rizky Al-Farizie  mengatakan daftar pemilih bisa dilihat secara daring sehingga WNI bisa memeriksa nama mereka di sana.

"Cek DPT online. Masukkan nomor paspor lama kalau baru ganti paspor. Kalau mendaftarnya di Indonesia, masukkan NIK. Kalau enggak ada, sampaikan ke PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri). Kalau masih enggak ada, sampaikan ke kita (Panwaslu),” kata Rizky dilansir ANTARA, Senin, 27 November.

“Mencoblos bukan karena disuruh, tapi itu hak politik. Gunakan, supaya tingkat partisipasi (masyarakat) meningkat,” ujar dia.

Menurut RIzky, WNI yang berencana pergi ke Kuala Lumpur, perlu mendaftar untuk pindah memilih terlebih dulu.

Jika tidak terdaftar dalam DPT, kemungkinan ada di DPT khusus dan tetap bisa menyalurkan hak suara di TPSLN dengan membawa KTP elektronik dan memenuhi syarat lainnya, seperti surat tugas dari perusahaan, katanya.

Untuk DPT khusus (DPK), kata Rizky, surat suara yang disediakan hanya 2 persen saja dari jumlah DPTLN.

Karena itu, dia mengimbau agar WNI aktif memeriksa secara mandiri hak suaranya sehingga dapat segera mengurus status pindah memilih agar dapat masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Dia mengatakan ada kekhawatiran jika terlalu banyak pemilih dalam DPK, surat suara menjadi kurang atau satu jam sebelum Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) ditutup justru malah terjadi tumpukan pemilih.