KPU Tunda Penghitungan Suara Metode Pos dan KSK di Kuala Lumpur
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) di sela konferensi pers rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/2/2024). (ANTARA FOTO-Aditya P P)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan penghitungan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia, ditunda.

Penundaan karena ada beberapa masalah dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.

"Untuk dua metode itu dihentikan dulu, tidak diikutkan karena ada temuan-temuan yang sesungguhnya KPU sendiri sudah mengetahui ada situasi yang secara prosedural itu unprocedural," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 15 Februari, disitat Antara.

Ia mengungkapkan, seharusnya penghitungan suara di Kuala Lumpur dimulai pada 14-15 Februari 2024. Sementara metode pos dimulai dari 15-22 Februari 2024.

Kendati demikian, penghitungan suara yang boleh dilakukan saat ini hanya untuk metode TPSLN. "Untuk metode pos dan kotak suara keliling dihentikan dahulu," imbuhnya.

Hasyim menilai terdapat sinkronisasi antara temuan-temuan Bawaslu dan KPU dalam proses pemilu di Kuala Lumpur. Oleh karena itu, untuk metode pos dan KSK berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

"Sehingga kemudian nanti situasinya potensial untuk metode pos dan metode KSK khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang. Detail-detail dan mekanismenya kami di KPU Pusat mempersiapkan segala sesuatunya tentu saja berkoordinasi dengan Bawaslu," pungkas Hasyim.

Sebelumnya, Rabu 14 Februari, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri Kuala Lumpur menyatakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu dan merekomendasikan melakukan pemungutan suara ulang sistem KSK dan Pos.

Ketua Pawaslu LN Kuala Lumpur Rizky Al-Farizie di Kuala Lumpur, Rabu, mengatakan telah melakukan penelusuran terkait beberapa isu yang secara garis besar berkaitan dengan pemungutan suara dengan metode pos dan KSK.

Terhadap dugaan pelanggaran pemilu, ia mengatakan Panwaslu selanjutnya merekomendasikan PPLN Kuala Lumpur untuk, pertama, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos di seluruh wilayah Kuala Lumpur. Kedua, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode KSK.

Ketiga, melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK. Keempat, pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK.

Kelima, tidak menetapkan seluruh pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara Kuala Lumpur sebagai pemilih pada pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK. Keenam, mengevaluasi metode pos dengan pemilihan metode lain guna menghindari kesalahan atau kejadian yang sama.