KPU Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanpa Metode Pos
Ketua KPU Hasyim Asy'ari/FOTO: Abdul Aziz Masindo-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara ulang atau PSU di Kuala Lumpur, Malaysia pada 9-10 Maret tanpa metode Pos.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur Malaysia, berdasarkan rekomendasikan Bawaslu dengan metode kotak suara keliling (KSK) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Rencana untuk PSU kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur pada hari Sabtu 9 Maret 2024, kemudian, metode TPS pada Ahad 10 Maret 2024," jelas Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Selasa 27 Februari.

Hasyim menjelaskan, alasan tidak menerapkan metode pos pada pemungutan suara ulang di Malaysia ini lantaran metode tersebut ditemukan banyak masalah, terutama pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Setelah kita periksa bersama-sama, keyakinan tentang validitas dan kualitas daftar pemilih DPT di Kuala Lumpur tidak meyakinkan di dalam tantangan teman-teman panwas Kuala Lumpur, sehingga kemudian surat suara ini dengan metode pos menjadi tidak jelas terkirimnya dan segala macam," jelas Hasyim.

Adapun dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur itu berdasarkan rekomendasi dari panwas dan bawaslu yang kemudian dibuat kajian bersama.

Agar tidak terjadi kesalahan lagi, KPU pun mengikuti rekomendasi dari Bawaslu agar dilakukan pemutakhiran data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Mengapa itu yang direkomendasikan, karena ternyata banyak alamat yang tidak dikenali, sehingga nanti harus ada pemutakhiran data pemilih, dengan demikian nanti kami di KPU akan memulai pemungutan suara ulang di Kuala lumpur dengan pemutakhiran data pemilih berbasis dari DPT," pungkas Hasyim.