Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia dengan meniadakan pemungutan suara dengan metode pos.

"KPU juga memulai kegiatan PSU di Kuala Lumpur dengan pemutakhiran daftar pemilih," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jumat, 23 Februari.

Dia menjelaskan pemutakhiran data ini berdasarkan daftar pemilih tetap (dpt) yang sudah ditetapkan pada 21 hingga 23 Juni 2023 di Kuala Lumpur. Adapun data yang akan dimutakhirkan merupakan alamat-alamat yang tidak jelas.

"Berdasarkan alamat-alamat yang tidak diketahui atau tidak jelas, kita keluarkan dari daftar pemilih, sehingga menjadi basis pemutakhiran daftar pemilih," katanya dikutip ANTARA.

Karenanya PSU di Kuala Lumpur nantinya dilakukan tidak dengan menambah pemilih baru. Adapun data yang dimutakhirkan itu akan disinkronkan dengan daftar hadir pemilih untuk metode tps di luar negeri.

Hasyim mengatakan KPU tengah menyusun jadwal untuk pemutakhiran dan rekrutmen ulang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga mengidentifikasi sisa surat suara yang masih digunakan.

Selain itu KPU juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait rekomendasi-rekomendasi atas proses PSU.

“Itu juga kita bicarakan dengan Bawaslu supaya apa yang kita lakukan sesuai rekomendasi Bawaslu dan ketentuan perundang-undangan," jelas Hasyim.

Untuk diketahui, ada tiga metode pemungutan suara di luar negeri, yakni: pemungutan suara di tps, kotak suara keliling (ksk) dan pos.