JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Tumpanuli Marbun, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Penetapan Helmut sebagai tersangka sebagai penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang dilakukan KPK dinyatakan tidak sah
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Hakim Marbun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari.
Salah satu pertimbangan hakim yakni proses penetapan tersangka terhadap Helmut dilakukan saat proses penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik).
"Menimbang bahwa oleh karena penetapan tersangka oleh kepada pemohon dilakukan pada saat menerbitkan sprindik jelas bertentangan dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan harus dinyatakan tidak sah," ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan aturan penetapan tersangka merupakan hasil dari proses penyidikan alias tak bisa dilakukan di tahap penyelidikan.
"Karena penetapan tersangka adalah produk atau hasil dari proses penyidikan, sedangkan terbitnya sprindik sebagai awal lahirnya wewang penyidik untuk melakukan penyidikan," sebutnya.
"Jadi terbitnya sprindik sekaligus penetapan tersangka tersebut di samping tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara pidana perbuatan tersebut berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang," sambung Hakim Marbun.
Adapun, Helmut mengajukan gugatan praperadilan pada 10 Januari 2024. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan KPK sebagai pihak termohon.