Bagikan:

JAKARTA - Sidang praperadilan memutuskan penetapan tersangka terhadap eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di kasus dugaan suap dan gratifikasi tidak sah. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merespons dengan menyatakan bakal mempelajari putusan hakim tunggal tersebut.

"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," ujar Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Januari.

Kendati demikian, Nawawi enggan berkomentar lebih lanjut mengenai putusan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej.

Adapun, KPK kalah dalam sidang gugatan praperadilan melawan Eddy Hiariej. Sebab, hakim tunggal memutuskan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan gratifikasi tidak sah.

"Hakim sampai pada kesimpulan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka tak sah dan mempunyai kekuatan hukum," ujar Hakim Estiono.

Dalam pertimbangan putusan itu, KPK dianggap tak memiliki cukup bukti dalam penetapan tersangka yang diatur pada Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Kemudian, hakim menilai pasal yang dipergunakan KPK guna penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Adapun, pasal yang digunakan KPK yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," kata Hakim Estiono.