JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal membebaskan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan dari rumah tahanan (rutan) untuk sementara.
Pembebasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Helum Hermawan tidak sah.
"Untuk sementara dilepas," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Februari.
Dalam sidang praperadilan, Hakim Tuggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menutuskan mengabulkan gugatan Helmut Herwaman. Sehingga, statusnya sebagai tersangka penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tidak sah.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Hakim Marbun.
BACA JUGA:
Salah satu pertimbangan dalam putusan itu yakni proses penetapan tersangka terhadap Helmut dilakukan saat proses penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik). Sehingga, dianggap bertentangan dengan aturan.
"Menimbang bahwa oleh karena penetapan tersangka oleh kepada pemohon dilakukan pada saat menerbitkan sprindik jelas bertentangan dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan harus dinyatakan tidak sah," ungkapnya.
Selain itu, berdasarkan aturan, penetapan tersangka merupakan hasil dari proses penyidikan. Sehingga, tak bisa dilakukan di tahap penyelidikan.
"Karena penetapan tersangka adalah produk atau hasil dari proses penyidikan, sedangkan terbitnya sprindik sebagai awal lahirnya wewang penyidik untuk melakukan penyidikan," sebutnya.
"Jadi terbitnya sprindik sekaligus penetapan tersangka tersebut di samping tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara pidana perbuatan tersebut berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang," sambung Hakim Marbun.