Bagikan:

JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memperkuat koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia untuk penyelidikan dugaan praktek jual beli suara saat pemilihan umum (pemilu).

"Penting ada koordinasi yang kuat antara Bawaslu dan KPU dengan KBRI. Karena KBRI punya otoritas yang kuat," kata Kahfi dilansir ANTARA, Selasa, 27 Februari.

Menurut dia, otoritas dari KBRI akan mempermudah proses penyelidikan di Malaysia dari mulai memeriksa proses pengiriman dan pencoblosan surat suara di tempat pemilihan suara.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan yakni memeriksa pihak pengiriman surat yang melayani postal vote atau mengirim surat suara yang tercoblos lewat kantor pos.

"Sangat bisa untuk bisa bekerja sama dengan kantor pos di Malaysia yang kemudian memfasilitasi proses pemungutan melalui postal vote," kata dia.

Selain itu, dengan bantuan KBRI pihak Bawaslu juga dapat dengan leluasa mengawasi proses pemungutan suara di setiap TPS.

Dengan demikian, dia yakin potensi kecurangan pemilu di Malaysia ataupun di negara lain dapat diperkecil.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan lembaganya masih menelusuri dugaan jual beli surat suara Pemilu 2024 yang terjadi di Malaysia.

"Ini belum masuk ke penyidikan, tetapi masih dalam proses penelusuran," kata Bagja di gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (26/2).

Selain itu, Bagja menjelaskan bahwa saat ini Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang melakukan penyelidikan dan pemberkasan karena dugaan jual beli surat suara pemilu di Malaysia itu memiliki unsur pidana.

Kendati demikian, Bagja belum dapat memberikan informasi lebih rinci mengenai perkembangan kasus dugaan jual beli surat suara pemilu tersebut.

"Masih dalam penyelidikan, proses. Agak sulit kami memberitahu kepada teman-teman," ujarnya.

Akan tetapi, Bagja menjelaskan mulanya Bawaslu menelusuri video yang beredar mengenai dugaan terjadinya jual beli surat suara pemilu tersebut.

"Video yang beredar kemudian kita selidiki, kita telusuri kan. Ada yang menarik sih memang, tetapi nantilah. Ini kan masih dalam rangkaian," tuturnya.

Sebelumnya, organisasi Migrant CARE melaporkan dugaan jual beli surat suara selama Pemilu 2024 di Malaysia ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Staf Migrant CARE Muhammad Santosa di Jakarta, Selasa (20/2), menjelaskan modus jual beli surat suara adalah dengan memanfaatkan surat suara yang dikirimkan ke kotak pos di jalur tangga apartemen tanpa memberikannya kepada pemilih secara langsung.

Santosa menuturkan pedagang surat suara kemudian memanfaatkan ketidaktahuan pemilih. Pedagang surat suara itu memang sengaja mengincar kotak pos di sejumlah apartemen.

"Mereka memang sengaja mencari dari kotak pos satu ke kotak pos yang lainnya. Akhirnya dari satu, dua, sembilan, sepuluh, sampai terkumpul banyak. Nah, ketika sudah terkumpul banyak, mereka akan mengamankan di satu tempat," ujarnya.