Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Digelar 1 Hari Pakai 2 Metode Sekaligus
Ketua KPU Hasyim AsyÕari menunjukkan rekapitulasi Pilpres 2024 dari Sirekap di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. (ANTARA FOTO-Asprilla Dwi Adha)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan alasan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, memakai metode kotak suara keliling (KSK) dan tempat pemungutan suara (TPS) hanya digelar selama satu hari pada Minggu 10 Maret.

"Dengan berbagai macam pertimbangan dan juga masukan-masukan, terutama dari teman-teman yang mengetahui persis situasi yang ada di Kuala Lumpur, kemudian kita putuskan ubah menjadi PSU hanya pada satu hari yang sama, yaitu hari Ahad, 10 Maret 2024, untuk metode TPS maupun KSK," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 8 Maret, disitat Antara.

Ia menjelaskan, awalnya pelaksanaan PSU Kuala Lumpur direncanakan dua hari, yakni metode KSK pada Sabtu 9 Maret dan metode TPS pada Minggu 10 Maret.

Hal ini pun berkaca pada pengalaman pemilu yang sudah pernah terjadi dulu.

"Waktu pemungutan suara di Kuala Lumpur dulu, itu ada pemungutan suara KSK dan pemungutan suara tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) pada dua hari yang berbeda," jelasnya.

Metode KSK dilakukan bersamaan dengan TPS karena lokasi yang digunakan berada di luar pusat Kota Kuala Lumpur.

Menurut Hasyim, di lokasi itu terdapat permukiman komunitas warga Indonesia beserta titik yang akan dijadikan TPS.

Hasyim mengatakan metode KSK juga sudah diidentifikasi akan selesai dalam waktu satu hari sehingga pemungutan suara KSK dilaksanakan pada hari yang sama dengan TPS.

Setelah pemungutan suara selesai, Tim KSK kembali ke Kantor Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur.

"Kemudian diadministrasikan di situ dan dilanjutkan penghitungan suara bersama-sama dengan metode TPS," tambah Hasyim.

Perubahan jadwal PSU di Kuala Lumpur tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 299 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas SK KPU Nomor 280 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilu Tahun 2024.

Kebijakan itu ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 2 Maret 2024.

SK itu merevisi tanggal PSU di Kuala Lumpur yang awalnya direncanakan berlangsung dua hari, yakni metode KSK pada Sabtu 9 Maret dan metode pencoblosan langsung di TPS pada Minggu 10 Maret.

"Perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tahapan dan jadwal PSU pada perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur," demikian bunyi SK tersebut.

Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan lembaganya telah mendapatkan izin dari Pemerintah Malaysia untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur pada Minggu 10 Maret.

"Insyaallah pada Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan," ujar Idham di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan izin itu didapatkan usai KPU dan KBRI Kuala Lumpur bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia. Pemerintah Malaysia pun memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan.

"Sudah, tim KPU termasuk saya di dalamnya bertemu dengan pejabat kementerian luar negeri Malaysia," tuturnya.

Idham mengatakan PSU di Kuala Lumpur akan dilakukan di Putra World Trade Center (PWTC), Kuala Lumpur, Minggu (10/3).

"Rencana tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) di Putra World Trade Center," katanya.

Ia menuturkan pemilihan lokasi PSU di Kuala Lumpur sama dengan penyelenggaraan pertama Pemilu 2024.

Metode yang bakal digunakan ini pun sudah direstui oleh pihak pemerintah Malaysia. Kemudian terkait logistik, KPU yakin semuanya bakal terpenuhi.

"Diizinkan, 120 titik KSK sudah diberikan izin dan nanti akan difasilitasi pengamanan juga. Insya Allah semua logistik terpenuhi," ucap Idham.

KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih TPSLN dan 19.845 orang pemilih KSK.