YOGYAKARTA – Masyarakat disarankan untuk tahu apa saja ketentuan nyoblos tanpa Formulir C6 yang dibutuhkan untuk memilih dalam Pemilu 2024. Formulir tersebut dibagikan sebelum pencoblosan berlangsung, yakni pada Rabu, 14 Februari 2024.
Seperti diketahui, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan membagikan Formulir C6 kepada masyarakat yang telah memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024. Bagi yang belum mendapatkan formulir tersebut karena alasan tertentu, pencoblosan tetap dilayani asal memenuhi ketentuan berlaku.
Ketentuan Nyoblos Tanpa Formulir C6
Formulir C6 berbentu surat pemberitahuan yang diserahkan oleh KPPS kepada pemilih. Dalam surat tersebut menginformasikan beberapa hal termasuk tempat sekaligus waktu pencoblosan. Formulir C6 harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.
Meski keberadaan Formulir C6 cukup penting dalam penyelenggaraan Pemilu, masyarakat yang tidak mendapatkannya tetap bisa menggunakan hak pilih. Ketentuan nyoblos tanpa Formulir C6 tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2016, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa pemilih yang belum menerima formulir masih bisa ikut mencoblos dengan syarat dan kentuan berikut ini.
- Jika sampai 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara berlangsung masih ada pemilih yang belum mendapatkan formulir Model C6-KWK, maka pemilih tersebut bisa meminta formulir kepada Ketua KPPS selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum hari-H (pemungutan suara) dengan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan dari perangkat desa terkait.
- Dalam hal formulir Model C6-KWK yang sudah diserahkan kepada pemilih namun hilang, maka pemilih bisa melakukan pencoblosan dengan menunjukkan KTP-el kepada petugas di TPS.
- Ketua KPPS memeriksa nama pemilih yang belum menerima Formulir C6 sebagai yang dimaksud di ayat (1) dalam DPT, kemudian mencocokkan KTP-el.
- Apabila dari hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama pemilih terdaftar dalam DPT, Ketua KPPS memberikan formulir Model C6-KWK kepada Pemilih.
- Jika hingga hari pemungutan suara terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih bisa memberikan suara di TPS dengan memperlihatkan KTP-el atau surat keterangan.
Perlu diketahui pula bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT akan masuk ke golongan DPK yang bisa mencoblos dengan menunjukkan KTP-el di TPS sesuai alamat yang tercantum di identitas tersebut.
Cara Cek Status Pemilih di Pemilu 2024
BACA JUGA:
Masyarakat bisa memeriksa status pendaftaran sebagai pemilih dalam Pemilu 2024. Pengecekan dilakukan secara online lewat website cekdptonline.kpu.go.id. Pengecekan dilakukan dengan beberapa langkah berikut ini.
- Masuk ke website resmi Cek DPT Online
- Masukkan NIK di kolom “Pencarian Data Pemilih” lalu klik “Cari”
- Sistem akan menampilkan informasi pemilih jika NIK terdaftar sebagai pemilih. Informasi yang ditampilkan meliputi nama dan Tempat Pemilihan Umum (TPU)
- Jika setelah pencarian muncul informasi “keliru/belum terdaftar,” berarti pemilik NIK perlu mendaftarkan diri atau bisa dengan menghubungi petugas KPPS.
Selain terkait ketentuan nyoblos tanpa Formulir C6, kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.