JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Program ini disebut untuk melakukan pengawasan.
"Iya (semacam software, red) untuk mengendalikan, tadi, pengawasan TKI. TKI kan tentu bukan di dalam negeri, ada di luar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 22 Agustus.
Belum dirinci Ali soal sistem itu dan dampak akibat perbuatan para tersangka. Namun, yang pasti telah terjadi kerugian negara.
“Nanti pasti kami akan publikasikan tentang kerugian keuangan negara,” tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi di Kemenaker. Meski belum disampaikan komisi antirasuah, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta diduga terlibat.
KPK masih mencari bukti untuk membuktikan tindakan tiga tersangka tersebut. Caranya, penyidik mendatangi sejumlah tempat termasuk Kantor Kemenaker untuk melakukan upaya paksa penggeledahan.