Bareskrim Periksa 2 Saksi Soal Dugaan TPPU Panji Gumilang Hari Ini
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Selasa 1 Agustus (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. Rencananya, penyidik memeriksa dua saksi, hari ini.

"Agenda pemeriksaan saksi awal terkait Yayasan dengan inisial MA dan MS," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Selasa, 22 Agustus.

Selain pemeriksaan, penyidik juga akan melakukan penyitaan aset Panji Gumilang. Tujuannya, memperkuat kerangka penyidikan dugaan TPPU tersebut.

"Selanjutnya akan dilakukan langkah pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya," ungkapnya.

Di sisi lain, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus bakal bekoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PPATK soal rekening yang sudah diblokir dalam perkara ini.

Pun dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Koordinasi itu guna penyidikan kasus BOS Al-Zaytun.

"Penyidik Dittipideksus juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK terkait rekening yang sudah di henti sementara dan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan dana BOS," kata Whisnu.

Adapun, kasus dugaan TPPU Panji Gumilang sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Artinya, diyakini ada pelanggaran pidana yang terjadi.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang ancaman hukumannya 20 tahun.

Kemudian, Undang-Undang Tindak Pidana Yayasan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2021. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara

Tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.