Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana segera memanggil tersangka dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Penjadwalan bakal segera dilakukan.

“Perkara di Kementerian Tenaga Kerja segera kami akan jadwalkan pemanggilan tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang dikutip pada Jumat, 19 Januari.

Meski begitu, Ali belum memerinci apakah penahanan akan dilakukan. Begitu juga dengan waktu pastinya.

“Akan diinfokan lebih lanjut mengenai waktunya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sistem ini. Meski belum resmi diumumkan, informasi beredar menyebut ketiganya adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, eks Dirjen Kemnaker yang kini jadi Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman, dan seorang swasta.

Dalam mengusut kasus ini, ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Salah satunya adalah eks Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menjabat periode 2009-2014 pada Kamis, 7 September.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sistem ini. Meski belum disebut, informasi beredar menyebut ketiganya adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, eks Dirjen Kemnaker yang kini jadi Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman, dan seorang swasta.

Adapun nilai proyek pengadaan sistem informasi yang diduga menjadi bancakan para pelaku mencapai sekitar Rp20 miliar. Wakil Ketua Alexander Marwata menyebut sistem ini diduga dikorupsi hingga akhirnya tak bisa digunakan untuk mengawasi TKI.

“Yang bisa komputer saja untuk mengetik dan lain sebagainya. Tapi, sistemnya sendiri nggak berjalan,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus.