2 Kantor Swasta Digeledah Saat Kejagung Periksa Johnny G Plate di Kasus Bakti Kominfo
Menkominfo Johnny G Plate usia diperiksa penyidik Kejagung sebagai saksi dugaan korupsi Bakti Kominfo pada Selasa 14 Februari. (Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua kantor swasta, yaitu PT Solitech Media Sinergy dan PT Pradita Infra Nusantara. Penggeledahan ini berkaitan dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G serta pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan penggeledahan dilakukan berbarengan dengan pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate pada hari ini, Selasa, 14 Februari.

"Kegiatan (penggeledahan, red) tersebut kita lakukan dalam rangka untuk memperkuat pembuktian di kasus yang tengah berjalan," kata Kuntadi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Kuntadi mengatakan dua kantor itu merupakan konsultan dari program kementerian yang dibesut Johnny. Nantinya bukti dari penggeledahan akan dilakukan untuk membuktikan perbuatan para tersangka di kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung terus mengusut dugaan korupsi Bakti Kominfo. Terbaru, Johnny G Plate telah diperiksa sebagai saksi selama sembilan jam sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Tak hanya Johnny, Kejagung juga memeriksa lima saksi lainnya. Mereka adalah K selaku Direktur PT Elabram System; DA selaku pihak swasta; Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi berinisial TBSK; Direktur PT Telnusa Intracom, DB; dan WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.

Untuk mengusut kasus dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G serta pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo ada sekitar 50 saksi yang diperiksa dan 23 saksi sudah dicegah ke luar negeri. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara Rp1 triliun lebih.

Sedangkan untuk tersangka ada lima yang sudah ditetapkan Kejagung. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.