Soal Peluang Johnny G Plate Tersangka, Kejagung: Terlalu Dini, Masih Didalami
Jumpa pers Kejagung usai memeriksa Johnny G Plate (Foto: Wardhany T/VOi)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi tak mau berandai-andai soal peluang menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi Bakti Kominfo. Pengusutan hingga kini masih dilakukan.

"Nanti, ini kan masih terlalu dini," kata Kuntadi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari.

Pendalaman, sambung Kuntadi, terus dilakukan dengan berbagai cara. Selain menggeledah beberapa lokasi, pemanggilan saksi juga terus dilakukan.

"Masih kita dalami," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung terus mengusut dugaan korupsi Bakti Kominfo. Terbaru, Johnny G Plate telah diperiksa sebagai saksi selama sembilan jam sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Tak hanya Johnny, Kejagung juga memeriksa lima saksi lainnya. Mereka adalah K selaku Direktur PT Elabram System; DA selaku pihak swasta; Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi berinisial TBSK; Direktur PT Telnusa Intracom, DB; dan WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.

Untuk mengusut kasus dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G serta pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo ada sekitar 50 saksi yang diperiksa dan 23 saksi sudah dicegah ke luar negeri. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara Rp1 triliun lebih.

Sedangkan untuk tersangka ada lima yang sudah ditetapkan Kejagung. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.