Menkominfo Minta Maaf Sempat Tak Hadiri Panggilan Kejagung
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai diperiksa Kejagung (Foto: Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akhirnya selesai diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi Bakti Kominfo. Dia sempat meminta maaf karena tak hadir pada 9 Februari lalu.

"Saya meminta maaf sebelumnya pada Kejaksaan Agung," kata Johnny kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari.

Johnny bilang kehadirannya ini disebabkan karena pekerjaannya sebagai menteri. Pada 9 Februari lalu, misalnya, dia tak hadir karena mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Medan untuk merayakan Hari Pers Nasional (HPN).

Lebih lanjut, Sekjen Partai NasDem ini memastikan terus menghormati proses hukum terkait dugaan korupsi Bakti Kominfo. "Saya telah memberikan keterangan-keterangan atas pertanyaan yang disampaikan Kejaksaan Agung," tegasnya.

"Jawaban saya beri dengan tanggung jawab. Secara khusus yang berkaitan tugas, fungsi, kewenangan sebagai Kominfo," sambung Johnny.

Johnny memastikan siap dipanggil lagi jika dibutuhkan Kejaksaan Agung. Sebagai warga negara yang baik dan pembantu presiden dia akan membantu proses hukum yang sedang berjalan.

Pada pemeriksaan ini, Kejagung juga memeriksa lima saksi yakni K selaku Direktur PT Elabram System; DA selaku pihak swasta; Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi berinisial TBSK; Direktur PT Telnusa Intracom, DB; dan WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara korupsi yang tengah diusut.

Sebagai informasi, ada 50 saksi dan 23 saksi yang dicegah ke luar negeri untuk mempercepat pengusutan dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G serta pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara Rp1 triliun lebih.

Sedangkan untuk tersangka ada lima yang sudah ditetapkan Kejagung. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.