6 Jam Diperiksa dan Belum Rampung, Kejagung Minta Keterangan Johnny G Plate Terkait Dugaan Korupsi Bakti Kominfo
Menkominfo Johnny G Plate/DOK VIA ANTARA/HO Kemenkominfo

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait dugaan korupsi Bakti Kominfo. Ia sudah diperiksa selama enam jam sejak pukul 09.00 WIB tadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara korupsi yang tengah diusut. Selain Johnny, ada lima saksi lain yang turut diperiksa.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Ketut kepada wartawan, Selasa, 14 Februari.

Adapun lima saksi lain yang turut diperiksa penyidik adalah K selaku Direktur PT Elabram System; DA selaku pihak swasta; Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi berinisial TBSK; Direktur PT Telnusa Intracom, DB; dan WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate tiba di Gedung Bundar Kejagung pada pukul 08.50 WIB. Ia kemudian menjalani pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB.

Sekjen Partai NasDem itu tidak menyampaikan apapun pada awak media sebelum diperiksa. Ia hanya bergegas sambil membawa sejumlah berkas dalam map biru.

Sebagai informasi, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menjadwalkan pemeriksaan Johnny pada Kamis, 9 Februari. Hanya saja, ia tak hadir karena menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi) di acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan.

Dalam kasus dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G serta pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, penyidik sudah memeriksa lebih dari 50 orang saksi, dan melakukan pencegahan terhadap 23 orang saksi guna mempercepat proses penyidikan perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp1 triliun lebih.

Selain itu, ada lima tersangka yang sudah ditetapkan yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.