Diperiksa Kejagung 9 Jam, Johnny G Plate Mengaku Ditanya Tugasnya Sebagai Menkominfo
Menkominfo Johnny G Plate usia diperiksa penyidik Kejagung sebagai saksi dugaan korupsi Bakti Kominfo pada Selasa 14 Februari. (Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengaku hanya ditanyai penyidik tentang tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai pemimpin kementerian. Pengakuan ini disampaikannya usai diperiksa sembilan jam sebagai saksi dugaan korupsi Bakti Kominfo.

"Saya telah memberikan keterangan-keterangan atas pertanyaan yang disampaikan Kejaksaan Agung," kata Johnny kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari.

"Jawaban saya beri dengan tanggung jawab. Secara khusus yang berkaitan tugas, fungsi, kewenangan sebagai Kominfo," sambungnya.

Johnny memastikan dirinya menghormati proses hukum yang berjalan. Dia juga siap dipanggil lagi jika masih ada keterangan yang ingin digali penyidik.

"Sebagai bentuk (tanggung jawab, red) warga negara dan sebagai pimpinan kementerian pembantu presiden di bidang Kominfo saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik," tegas Sekjen Partai NasDem itu.

Sementara itu, Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Johnny mendapat 51 pertanyaan. Selain terkait tugas dan fungsi pokok sebagai menteri, penyidik juga menanyakan tentang anggaran di Kemenkominfo.

"Beliau memiliki kewajiban dan tugas mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja bawahnya," ungkap Kuntadi.

Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa lima saksi selain Johnny. Mereka adalah K selaku Direktur PT Elabram System; DA selaku pihak swasta; Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi berinisial TBSK; Direktur PT Telnusa Intracom, DB; dan WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.

Untuk mengusut kasus dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G serta pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo adab 50 saksi dan 23 saksi yang dicegah ke luar negeri. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara Rp1 triliun lebih.

Sedangkan untuk tersangka ada lima yang sudah ditetapkan Kejagung. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.