JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Badan Penghubung Daerah Papua Alexander J. Kapisa sebagai saksi. Saat itu penyidik mencecarnya terkait mobilitas Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe berpergian dengan pesawat pribadi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut informasi ini ditelisik untuk mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Lukas. Alexander diperiksa pada Senin, 29 Agustus.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan pesawat pribadi oleh tersangka LE untuk mobilitas keluar dari wilayah Papua,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 30 Agustus.
Selain itu, penyidik juga mencecar Marketing PT Elang Lintas, Ambar Kurniawan. Dia juga ditanya perihal penggunaan pesawat pribadi Lukas.
Sebelumnya, komisi antirasuah mengungkap Lukas membeli pesawat jet pribadi yang diduga menggunakan uang hasil korupsi. KPK kemudian membuka peluang untuk menyita aset itu.
BACA JUGA:
Adapun kasus pencucian uang Lukas terbongkar setelah dia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Kemudian, ia disebut menerima gratifikasi dari pihak swasta lain yang ingin mendapat proyek di Papua.
Dalam kasus pencucian uang, ada 27 aset milik Lukas yang disita KPK. Diantaranya uang senilai Rp81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika; dan 26.300 dolar Singapura; aset berupa tanah dan bangunan; serta logam mulia.