Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus menelusuri anggaran yang dimainkan oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. KPK tak hanya akan mengusut dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

"Semua informasi yang telah KPK terima kami juga pastikan terus dikembangkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 24 Januari.

Ali memastikan KPK akan mengonfirmasi temuan dugaan praktik lancung yang dilakukan Lukas selama menjabat. Para saksi akan dimintai keterangan.

Selain itu, KPK membuka kesempatan bagi masyarakat melaporkan data maupun informasi adanya proyek lain yang dikorupsi Lukas. Mereka bisa melaporkan dugaan dengan membawa bukti awal.

Ali bilang langkah ini dilakukan agar dugaan korupsi di Papua bisa diusut tuntas. KPK ingin mewujudkan Papua yang bebas dari praktik rasuah.

"Kami berharap peran masyarakat yang apabila memiliki data dan informasi lain terkait dugaan korupsi terkait proyek-proyek infrastruktur di Papua," tegasnya.

"Silakan dapat disampaikan ke kami," sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe kini menjadi tahanan KPK karena dugaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan itu dapat pekerjaan.

KPK menduga Lukas tak sendirian menerima suap dan gratifikasi. Penyidik masih menelisik siapa lagi pejabat yang ikut kongkalikong.

Disebut KPK, terdapat kesepakatan pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Dari sana, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.