Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pengawasan ketat terhadap anggaran Pemerintah Provinsi Papua dilakukan. Bahkan, ada pos anggaran yang kini dibekukan setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka.

"Pergerakan uang, Pemda sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di freeze," kata Mahfud kepada wartawan di kantornya, Rabu, 11 Januari.

Pembekuan pos anggaran ini dilakukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kata Mahfud, langkah ini dilakukan demi mencegah adanya anggaran yang disalahgunakan.

Selain itu, Mahfud juga menyatakan penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menyasar Lukas Enembe. Pengembangan akan terus dilakukan sehingga dugaan suap dan gratifikasi proyek di Bumi Cendrawasih bisa terungkap.

Siapapun yang ikut bersama Lukas menerima suap dan gratifikasi bakal dicokok KPK. "Ini murni penegakkan (hukum, red) dan tidak akan berhenti di Lukas," tegas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Sebelumnya, Lukas Enembe sudah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi pada Kamis, 5 Januari. Pengumuman disampaikan bersamaan penetapan dan penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka.

Dalam kasus ini, Rijantono diduga bisa mendapatkan proyek karena kongkalikong dengan beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum lelang proyek dimulai. Komunikasi diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijantono, Lukas dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.