Bagikan:

JAKARTA - Organisasi Masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) akhirnya mengakui 16 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan anggotanya. Mereka terlibat kasus penganiayaan terhadap polisi dan kepemilikan senjata tajam.

"Saya sampaikan bahwa 16 orang yang ditahan dan dijadikan tersangka itu adalah benar seluruhnya kader Pemuda Pancasila," ujar Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Razman Arif Nasution kepada wartawan, Senin, 29 November.

Saat ini, lanjut Razman, belasan anggota PP itu ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Tetapi, di Sub Direktorat (Subdit) yang berbeda.

"Di berbagai subdit penahanan ada yang ditahan di tahti, resmob dan lain-lain, tetapi semuanya baik-baik saja," kata Razman.

Disinggung perihal tindak lanjut dari PP terkait anggotanya yang terlibat pidana, Razman menyebut bakal melihat proses hukum yang ada.

Bahkan, tak menutup kemungkinan mereka bakal dikeluarkan dari PP. Tetapi hal itu baru akan dilakukan jika mereka tak lagi bisa dibina.

"Ya kalau masih bisa dibina ya kita bina kalau nggak mau dia bukan dibinasakan, keluar saja dari PP," tandas Razman.

Sebagai informasi, Ormas Pemuda Pancasila pada Kamis, 25 November menggelar demo terkait anggota Komisi II DPR Junimart Girsang. Mereka mendesak Junimart meminta maaf atas pernyataan tentang ormas yang kerap terlibat bentrokan.

Demo pun ricuh. Perwira polisi dianiaya. Sedangkan polisi mengamankan 21 orang anggota ormas PP.

Dari hasil pemeriksaan, 15 orang dijadikan tersangka. Mereka menjadi tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.

Selain itu, polisi juga menemukan dua butir peluru. Sehingga, pengembangan pun dilakukan. Polisi bakal menyelidiki pemilik serta asal-muasal dua butir peluru tersebut.

Polisi juga menetapkan satu tersangka terkait penganiayaan terhadap polisi saat berdemo di depan gedung DPR/MPR.