JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus penganiayaan anggota Polri saat menjaga demonstrasi yang dilakukan Pemuda Pancasila (PP) di kawasan Gedung MPR-DRP. Bahkan, terasa 'keras' dalam proses penanganannya.
Konteks keras dalam hal ini adalah ketegasan. Di mana, polisi dalam waktu singkat langsung menetapkan 16 orang tersangka dalam rangkaian kasus tersebut.
Satu Tersangka Penganiayaan
Dari belasan orang yang ditetapkan tersangka, satu di antaranya yang teribat kasus penganiayaan terhadap AKBP Dermawan Karosekali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan, tersangka penganiayaan ini berinisial RC. Penetapan tersangka pun berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup.
"(Satu) Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zulpan kepada saat dikonfirmasi, Jumat, 26 November.
Zulpan menyebut dengan penetapan tersangka ini, RC dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP. Selain itu, kasus penganiayaan terhadap anggota polisi masih dikembangkan.
Sehingga, kemungkinan jumlah tersangka di kasus penganiayaan akan terus bertambah.
Penyidik, kata dia, masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi. "Tinggal nanti keterangan dia (tersangka) bagaimana apakah dia menerangkan ada teman dia yang mukul," kata Zulpan.
Sementara dalam kasus membawa senjata tajam (sajam) dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh, polisi telah menetapkan 15 anggota Pemuda Pancasila (PP).
"15 (anggota PP jadi tersangka) bawa sajam," ungkap Zulpan.
BACA JUGA:
Ultimatum Koordinator Aksi
Tak hanya dalam penetapan tersangka, sikap 'keras' polisi juga terlihat saat meminta pertanggungjawaban dari pihak koordinator lapangan (korlap) aksi demonstrasi yang berujung kericuhan tersebut.
Hal ini terlihat saat proses pemanggilan terhadap korlap tersebut. Sebab, jika korlap itu tak hadir dalam jadwal pemanggilan, polisi bakal menjemput paksa.
"Polda Metro akan memanggilnya apabila nggak hadir kami akan menjemput paksa," tegas Zulpan.
Sedianya, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap korlap PP tersebut. Tapi tak dirinci perihal waktu pemeriksaan tersebut.
"Kami akan panggil segera sudah dijadwalkan penyidik" ungkap Zulpan.
Korlap itu, kata Zulpan, dimintai pertanggungjawaban karena dia yang meminta izin keramaian kepada kepolisian.
"Penanggung jawab kami akan minta pertanggungjawaban daripada koordinator lapangan yang meminta izin kegiatan tersebut," katanya.
Respons Pemuda Pancasila
Dengan rangkaian penangkapan hingga penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian, ormas Pemuda Pancasila pun memberikan respon.
Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP, Razman Arif Nasution menyatakan pihaknya akam membantu mencari sosok pelaku penganiayaan.
Bahkan, hal itu telah diperintahkan langsung oleh Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
"Pak Ketum langsung perintah ke saya cari tahu siapa pelakunya," ujar Razman.
Razman menegaskan ormas PP melarang perbuatan melanggar hukum. Karenanya sebagai tanggung jawab, ormas PP bakal membantu mencari pelaku penganiayaan.
"Kita tidak pernah dan dilarang melakukan penganiayaan terhadap aparatur sipil atau aparatur negara yang berseragam. Jangankan berseragam, yang biasa pun tidak boleh," kata Razman.
"Kita cari bersama-sama siapa pelakunya, karena PP tidak mentoleransi yang namanya kekerasan," sambungnya.
Bila nantinya pihak ormas PP lebih dulu menemukan pelaku penganiayaan, maka, akan langsung diserahkan ke kepolisian. Hal ini juga merupakan perintah langsung dari Japto Soelistyo.
"Kalau ketemu PP yang akan serahkan langsung kalau ditemukan. Karena itu perintah dari ketua umum," katanya.
Sebagai informasi, ormas Pemuda Pancasila pada Kamis, 25 November menggelar demo terkait anggota Komisi II DPR Junimart Girsang. Mereka mendesak Junimart meminta maaf atas pernyataan tentang ormas yang kerap terlibat bentrokan.
Namun, demo itupun berakhir ricuh. Bahkan, akibat kericuhan itu seorang perwira polisi mengalami luka-luka lantaran dianiaya oleh anggota PP.