JAKARTA - Polisi tak hanya menyita barang bukti berupa senjata tajam dari penangkapan belasan anggota Pemuda Pancasila (PP) yang sudah dijadikan tersangka kasus penganiayaan kepada aparat. Sebab, ditemukan juga dua butir peluru senjata api jenis revolver.
"Barang bukti di depan ini terdiri dari berbagai macam, salah satunya adalah membawa dua butir peluru yang diduga kaliber 38 punyanya revolver," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Merto Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis, 25 November.
Dengan temuan peluru itu, kata Tubagus, pihaknya bakal mendalami kepemilikannya. Sehingga, bukan tak mungkin bakal ada tersangka lain dalam rangkaian kasus tersebut.
"Pengembanganya darimana dia memperoleh dan untuk apa digunakan, bisa sangat mungkin bahwa senjatanya bisa sangat mungkin," kata Tubagus.
Dengan barang butki dan penangkapan itu, untuk sementara polisi menerapakan dua pasal. Pertama terkait penganiayaan dan kedua tentang kepemilikan senjata tajam dan peluru.
"Pasal 2 Undang-Undang darurat, satu lagi yang masih dilakukan pemeriksaan itu adalah dugaan Pasal 170 KUHP," tandas Tubagus.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap beberapa anggota Pemuda Pancasila (PP) terkait kasus penganiayaan terhadap Kabag Binops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali. Total, ada 15 orang yang telah menjadi tersangka.
"Dalam demo tadi mengamankan sebanyak 15 orang tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 25 November.
Penetapan tersangka terhadap belasan anggota PP itu setelah dilakukan pemeriksaan awal. Tak hanya diduga melakukan penganiayaan, mereka juga kedapatan membawa senjata tajam.
"Bahwa mereka semua membawa senjata tajam," kata Zulpan.