Bagikan:

JAKARTA - Satu anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap AKBP Dermawan Karosekali, saat melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR, Kamis, 25 November.

"(Satu) Udah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada saat dikonfirmasi, Jumat, 26 November.

Zulpan menyebut kasus penganiayaan terhadap anggota polisi masih dikembangkan. Sehingga, kemungkinan jumlah tersangka di kasus penganiayaan akan terus bertambah.

Penyidik, kata dia, masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi. "Tinggal nanti keterangan dia (tersangka) bagaimana apakah dia menerangkan ada teman dia yang mukul," tandas Zulpan.

Sementara dalam kasus membawa senjata tanjam (sajam) dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh, polisi telah menetapkan 15 anggota Pemuda Pancasila (PP).

"15 (anggota PP jadi tersangka) bawa sajam," ujar Zulpan.

Adapun Pemuda Pancasila pada Kamis, 25 November mendemo anggota Komisi II DPR Junimart Girsang. Mereka mendesak Junimart meminta maaf.

Namun, aksi itu berujung pada kerusuhan. Bahkan satu anggota polisi diduga dianiaya oleh PP. Polisi mengamankan 21 orang dalam aksi yang berujung ricuh.

Hasil pemeriksaan, 15 dijadikan tersangka. Mereka menjadi tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.

Bahkan, dari hasil tangan polisi juga menemukan dua butir peluru. Sehingga, pengembangan pun dilakukan. Polisi bakal menyelidiki pemilik serta asal-muasal dua butir peluru tersebut.