Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) merasa berada lebih tinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia.

Pernyataan itu ditujukan kepada Ormas PP karena telah menganiaya anggota Polri saat mengamankan demonstrasi.

"Perlu jadi catatan kita ormas PP dalam kegiatan hari ini seolah-olah menempatkan mereka di atas para hukum. Bahkan melawan aparat penegak hukum yang bukan lawan mereka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 25 November.

Padahal, saat itu korban penganiayaan yakni AKBP Dermawan Karosekali bertugas mengatur lalu lintas di sekitar gedung DPR. Tapi, anggota ormas PP justru melakukan penganiayaan.

Polisi bakal bertindak tegas termasuk kepada para pelaku penganiayaan tersebut.

"Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum didukung oleh peraturan yang berlaku ini yang akan kita lakukan pengamanan. Tapi apabila dilakukan dengan kegiatan-kegiatan anarkis ini yang akan kita lakukan penindakan," tegas Zulpan.

Dalam penanganan kasus penganiayaan ini, ada 15 anggota Pemuda Pancasila yang dijadikan tersangka. Penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan.

Dari tangan mereka ditemukan berbagai senjata tajam yang tak perlu dibawa dalam aksi demonstrasi. Polisi juga menemukan dua butir peluru yang kini ditelusuri asal muasalnya.