37 Pengacara Berikan Pendampingan Belasan Anggota Pemuda Pancasila yang Jadi Tersangka
Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Razman Arif Nasution/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Razman Arif Nasution menyatakan puluhan pengacara bakal memberikan pendampingan hukum terhadap 16 anggota PP yang menjadi tersangka. Pendampingan ini dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Kuasa hukum tanda tangan ada 37 orang," ujar Razman kepada wartawan, Senin, 29 November.

Razman menyebut sebenarnya masih banyak pengacara yang ingin terlibat untuk memberikan pendampingan. Tetapi diputuskan hanya tidak semua dapat bergabung.

Alasannya, agar tidak terkesan permasalahan ini menjadi panggung bagi pihak tertentu.

“Kami nggak mau seolah-olah ini sesuatu dianggap berlebihan. Sehingga kami nggak mau ada kesan orang yang bela ini berlebihan kami mau bekerja profesional dan sederhana," kata Razman.

Selain itu, tak semua pengacara dapat bergabung karena alasan efisiensi. Dengan begitu komunikasi tim pengacara terjalin baik.

"Konsep bernegara kita miskin struktur kaya fungsi jadi nggak perlu terlalu banyak (pengacara) dan gemuk," kata Razman.

Sebagai informasi, Ormas Pemuda Pancasila pada Kamis, 25 November menggelar demo terkait anggota Komisi II DPR Junimart Girsang. Mereka mendesak Junimart meminta maaf atas pernyataan tentang ormas yang kerap terlibat bentrokan.

Demo pun ricuh. Perwira polisi dianiaya. Sedangkan polisi mengamankan 21 orang anggota ormas PP.

Dari hasil pemeriksaan, 15 orang dijadikan tersangka. Mereka menjadi tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.

Selain itu, polisi juga menemukan dua butir peluru. Sehingga, pengembangan pun dilakukan. Polisi bakal menyelidiki pemilik serta asal-muasal dua butir peluru tersebut.

Polisi juga menetapkan satu tersangka terkait penganiayaan terhadap polisi saat berdemo di depan gedung DPR/MPR.