Ramai-ramai Pemerintah Bantah Tudingan Kemenlu AS Soal PeduliLindungi Langgar HAM
Ilustrasi/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah RI langsung membantah tudingan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang menyatakan aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia (HAM) terkait privasi data pengguna.

Dalam laporannya, Kemenlu AS menyatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang dibuat pemerintah RI adalah hal yang mengkhawatirkan karena berpotensi gangguan sewenang-wenangan atau pelanggaran hukum terkait privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi.

Pernyataan ini dibuat Kemenlu AS berdasarkan laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun, nama LSM tersebut tak disinggung oleh Kemenlu AS. LSM tersebut melaporkan bahwa PeduliLindungi menmiliki akses untuk menyimpan data-data privasi pengguna.

Membantah hal itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehata (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa tuduhan PeduliLindungi tidak berguna dan juga melanggar HAM adalah sesuatu yang tidak mendasar.

"Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” kata Nadia dalam keterangannya, dikutip pada Minggu, 17 April.

Nadia mengklaim, PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi.

Lalu, pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the COVID-19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.

"Aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan. Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data," ujar dia.

Lebih lanjut, Nadia pun mengungkapkan bahwa persetujuan (consent) dari pengguna telah menjadi layer dalam setiap transaksi pertukaran data, selain metadata dan data itu sendiri, misalnya pada fitur check in di area publik, akses pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan history penggunaan.

"PeduliLindungi telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan penempatan data di Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika," urai Nadia.

"Dengan demikian, PeduliLindungi merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab," tambahnya.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menampik tuduhan Kemenlu AS soal PeduliLindungi. "Kami membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat," kata Mahfud.

Dia tak menampik, bisa saja ada masyarakat yang terganggu karena tak bisa masuk ke fasilitas umum karena dia terpapar COVID-19 dan terpantau aplikasi PeduliLindungi. Tapi, hal ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran HAM.

Menurut Mahfud, pembatasan semacam ini memang harus dilakukan. Sehingga, penyebaran virus di masyarakat bisa dicegah agar tak meluas.

"Bahwa ada yang merasa terganggu kalau mau masuk mal harus discan, diketahui dibatasi lagi gerakannya itu satu konsekuensi," tegasnya.

Terkait