Mahfud MD: Polri Sering Dilema Saat Bertugas di Masyarakat
Menko Polhukam Mahfud MD saat menjadi keynote speaker di acara Komnas HAM/FOTO: Humas Kemenko Polhukam

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan polisi harus sungguh melayani dan melindungi masyarakat serta menghormati hak asasi manusia. Mereka dituntut untuk profesional tapi juga bijak dalam menggunakan kewenangannya.

Hal ini disampaikan Mahfud saat menjadi Keynote Speaker pada acara Komnas HAM yang digelar secara daring, Kamis, 10 Februari.

"Polri harus mengokohkan kedudukannya sebagai polisi sipil dengan sungguh-sungguh melayani, melindungi, dan menghormati hak asasi manusia," katanya seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.

Meski begitu, Mahfud mengetahui personel Korps Bhayangkara kerap mengalami dilema saat menjalankan tugasnya. Apalagi, kini masyarakat sudah makin demokratis, terbuka, dan mudah dikontrol.

"Saya paham di sini Polri menghadapi dilema melihat situasi dan perkembangan masyarakat yang semakin demokratis, semakin terbuka, semakin mudah dikontrol, sehingga menghadapi dilema, misalnya kalau tidak bertindak dituding tidak bertanggung jawab, tetapi kalau bertindak bisa dituding melanggar HAM," ungkap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Salah satu contoh tugas yang membuat dilema polisi adalah saat pengamanan konflik tanah di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Mahfud bilang, jika polisi mendiamkan seteru yang terjadi mereka dianggap melakukan pembiaran tapi ketika bertindak justru dituding represif.

"Kasus yang sedang ramai di Wadas, itu kan Polri melakukan tindakan yang terukur, dituding melakukan sewenang-wenang, tapi seumpama diam, dianggap membiarkan keributan yang bisa saja menimbulkan korban," tegasnya.

Dengan melihat kondisi ini, Mahfud kemudian mengingatkan Polri harus bertindak dengan berprinsip pada penegakan hak asasi manusia (HAM).

Apalagi, aturan pelaksana untuk menerapkan penegakan HAM oleh Polri sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. 

Dalam aturan tersebut anggota diwajibkan melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari untuk menerapkan perlindungan dan penghormatan HAM.

"Sekurang-kurangnya ada lima pedoman terkait prinsip penegakan hak asasi manusia; (1) Menghormati martabat dan hak asasi manusia setiap orang; (2) Bertindak secara adil dan tidak diskriminatif; (3) Berperilaku sopan; (4) Menghormati norma agama, etika, dan susila; (5) Menghargai budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia," ujar Mahfud.

"Itulah pentingnya berpedoman pada prinsip penegakan hak asasi manusia," pungkasnya.