Polemik Kabinda Sulteng jadi Pj Bupati Seram Barat, Junimart Girsang Minta Publik Jangan Salah Paham Putusan MK
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang/ist

Bagikan:

JAKARTA - Komisi II DPR menyatakan tidak ada larangan bagi Perwira TNI-Polri aktif untuk menjabat sebagai penjabat (Pj) kepala daerah.

Menyusul adanya polemik soal penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulteng, Brigjen Andi Chandra As'aduddin, sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, yang merupakan anggota TNI-Polri aktif.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 tahun 2016, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, perwira aktif diperbolehkan menjabat sebagai Pj Kepala Daerah selama mereka bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri atau menjabat sebagai Jabatan Pemimpin Tinggi Pratama. 

"Jadi untuk TNI/Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj Bupati atau Wali Kota," ujar Junimart kepada wartawan, Rabu, 25 Mei. 

Menurut Junimart, seorang perwira TNI-Polri dilarang menjabat sebagai Pj Kepala Daerah jika masih aktif dalam struktur organisasi lembaga. 

"Yang dilarang itu apabila dia (perwira TNI-Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI-Polri. Ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," sambung Junimart.

Oleh karena itu, Politikus PDIP itu meminta agar publik tidak salah dalam memahami putusan MK terkait penunjukan Pj kepala daerah. Justru, kata Junimart, perwira TNI-Polri yang sudah pensiun tidak boleh menjadi Pj kepala daerah.

"Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah memahami, di mana sebagian orang beranggapan TNI/Polri aktif harus pensiun dulu baru bisa ditunjuk menjadi Pj kepala daerah. Kalau sudah pensiun, ya malah gak bisa karena bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama," jelasnya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menjelaskan bahwa penempatan anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat (Pj) kepala daerah sudah sesuai ketentuan yang ada.

“Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang-undang Peraturan Pemerintah maupun oleh vonis MK itu dibenarkan,” kata Mahfud MD, Rabu, 25 Mei. 

Hal itu kata Mahfud, sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kemudian, penempatan anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah juga diperkuat oleh Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

“(UU, red) Itu mengatakan TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI kecuali di 10 institusi Kementerian/Lembaga misalnya di Kemenko Polhukam di BIN, BNN BNPT dan sebagainya, itu boleh TNI bekerja di sana,” jelas Mahfud MD.