Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menilai adanya perwira tinggi TNI-Polri yang menjadi penjabat (Pj) kepala daerah tidak perlu diperdebatkan.

Hal ini dikatakan Dasco menyusul polemik soal penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulteng Brigjen Andi Chandra As'aduddin, sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat. Andi Chandra merupakan anggota TNI-Polri aktif.

"Saya rasa banyak, ada beberapa yang masih aktif jadi penjabat atau plt kepala daerah. Contohnya Banten, sekda jadi plt kepala daerah," ujar Dasco di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 25 Mei.

"Saya pikir kebijakan itu, Kepala BIN (Sulteng) juga kan memang masih dinas aktif. Jadi saya pikir itu kebijakan yang nggak perlu diperdebatkan," sambungnya. 

Sementara, soal penunjukan TNI aktif dinilai melanggar UU TNI, UU Polri, UU Pilkada, hingga Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021, Dasco mengatakan akan meminta komisi II DPR untuk mengkajinya.

“Undang-Undang di mana? Nanti kita minta komisi terkait terlebih dulu," kata Dasco.

"Tapi kalau tadi debatnya pejabat aktif boleh dan tidaknya masih banyak yang masih aktif menjabat,” lanjutnya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menjelaskan \ penempatan anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat (Pj) kepala daerah sudah sesuai ketentuan yang ada.

“Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang-undang Peraturan Pemerintah maupun oleh vonis MK itu dibenarkan,” kata Mahfud MD, Rabu, 25 Mei. 

Hal itu kata Mahfud, sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kemudian, penempatan anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah juga diperkuat oleh Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

 

“(Undang-undang -red) Itu mengatakan TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI kecuali di 10 institusi Kementerian/Lembaga misalnya di Kemenko Polhukam di BIN, BNN BNPT dan sebagainya, itu boleh TNI bekerja di sana,” jelas Mahfud MD.