Akademisi Universitas Bengkulu Nilai Sah-sah Saja Anggota TNI/Polri Hingga PNS Jadi Pj Kepala Daerah
Ilustrasi pelantikan Pj Kepala Daerah. (Antara)

Bagikan:

BENGKULU - Akademisi Universitas Bengkulu Mirza Yasben menilai tidak ada aturan yang melarang anggota TNI/Polri ataupun pegawai negeri sipil (PNS) menjabat sebagai penjabat (Pj) kepala daerah sementara.

Mirza menyampaikannya di tengah anggapan banyak masyarakat tidak etis anggota TNI/Polri dan PNS duduk di kursi Pj kepala daerah.

"Yang jelas tidak ada ketentuan yang melarang pejabat daerah, baik TNI, Polri maupun pegawai negeri untuk menjabat sebagai kepala daerah caretaker, karena ia masih aktif dan tidak ada larangan," kata Mirza di Bengkulu, Kamis 26 Mei.

Menurutnya, kepala daerah adalah jabatan yang diraih melalui sistem politik, sedangkan penunjukan sementara penjabat kepala daerah dari anggota atau perwira TNI/Polri secara aturan tidak ada larangan.

Meskipun jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik, namun penunjukan sementara kepala daerah bukan melalui proses politik melainkan proses kewenangan pemerintah pusat.

Namun, kata dia, sebagian penggerak demokrasi memandang jika perwira TNI/Polri menjabat dianggap memiliki kekuasaan dan komando. "Sehingga tidak bisa diturunkan dalam dunia politik, namun proses penunjukan bukan masuk dalam proses politik tetapi proses otoritas," ujarnya.

Mirza menyatakan pemilihan Pj kepala daerah dari perwira TNI/Polri, disebabkan karena mereka memiliki sikap nasionalisme yang tinggi dan solid, tidak ada unsur kepentingan dan sebagainya.

Hal tersebut disebabkan karena ideologi perwira TNI/Polri merupakan ideologi nasional, sehingga dapat membangun dan menciptakan disiplin.

"Saya melihat tidak ada masalah polisi dan TNI menduduki jabatan seperti caretaker, bahkan lebih bagus sebab disiplin, berwawasan nasional, memiliki ideologi nasional dan kita akui organisasi yang paling solid, kompak dan modern yaitu organisasi TNI dan Polri," ujarnya melansir Antara.

Terkait perwira TNI/Polri ataupun pegawai negeri sipil nantinya memiliki atau membawa muatan politik saat menjabat sebagai kepala daerah, maka menurutnya hal itu urusan lain.