Komisi II DPR: Penjabat Kepala Daerah dari TNI-Poliri Bisa Pimpin Daerah yang Tingkat Ancamannya Tinggi
Ilustrasi/antara

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah mewacanakan perwira tinggi TNI dan Polri menjadi penjabat kepala daerah pada tahun depan. Pasalnya, ada sejumlah kepala daerah yang akan habis masa kepemimpinannya pada 2022 dan 2023.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim, tak mempermasalahkan apabila pemerintah membuka opsi perwira tinggi TNI-Polri ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

"Pj kepala daerah yang berasal dari TNI/Polri, bisa dipertimbangkan untuk memimpin daerah-daerah yang tingkat ancaman gangguan ketertiban sosialnya tinggi," ujar Luqman, Senin, 27 September.

Lagipula, kata dia, sebelumnya pemerintah sudah mempraktikkan penunjukkan Pj kepala daerah dari Polisi dan TNI beberapa tahun lalu. Di antaranya di wilayah Jawa Barat dan Aceh.

"Jadi, menurut saya, saat ini tidak relevan bila terlalu mengkhawatirkan bangkitnya kembali Dwi Fungsi TNI/Polri dengan terbukanya peluang TNI/Polri ditunjuk sebagai Pj kepala daerah," tegas politikus PKB itu.

Menurutnya, ada perbedaan yang harus diperhatikan soal kekhawatiran munculnya dwifungsi seperti zaman orde baru. Yaitu penunjukan oleh pemerintah bukan mengajukan diri.

"Jika nanti ada anggota TNI/Polri menjadi Pj kepala daerah, itu karena ditunjuk, bukan mengangkat diri sendiri karena punya kekuasaan seperti pada masa orde baru," jelas Luqman.

Sementara soal kemungkinan adanya pelanggaran jika TNI-Polri menjabat sebagai kepala daerah, menurut Luqman, hal itu tergantung apakah di dalam organisasi TNI/Polri ada struktur Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

"Kalau ada, berarti tidak melanggar aturan. Atau, apakah Anggota TNI/Polri yang ditugaskan menjadi Pj kepala daerah sedang menjabat di Jabatan Tinggi Madya/Pratama di Kementerian/Lembaga/Instansi pemerintah," terang Luqman.

Luqman menambahkan, di UU 10 tahun 2016 hanya disebutkan Pj Gubernur berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pj Bupati/Walikota berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, tidak disebut khusus berasal dari ASN.

"Jadi, jika pertanyaannya harus perwira bintang berapa, maka kembali pada aturan apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan bagi seseorang untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Pratama di atas," pungkasnya.