Bagikan:

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah Serentak akan digelar pada 2024. Disisi lain 271 kepala daerah akan habis masa tugasnya pada 2022. Artinya, akan ada 271 daerah yang akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah.

Presiden Joko Widodo sebelumnya sudah mewanti-wanti agar penjabat (Pj) kepala daerah tidak diisi dari kalangan TNI-Polri aktif.

Menanggapi arahan presiden, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mengapresiasi. Menurutnya, pernyataan presiden itu sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap semangat reformasi.

"Saya kira pernyataan itu sebagai komitmen Presiden Jokowi dalam menjaga semangat dan amanah dari reformasi. Dimana TNI Polri tidak lagi diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Jadi menurut saya itu adalah sebuah langkah maju bagi demokrasi Indonesia," ujar Muzani dalam keterangannya, Jumat, 21 Januari.

Muzani mengatakan, jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik. Sebab itu, kata dia, keputusan presiden melarang anggota TNI Polri aktif menjadi Pj Gubernur patut didukung lantaran merupakan sebuah keputusan baik untuk menjaga integritas dan netralitas seorang perwira TNI maupun Polri.

"Keputusan presiden ini juga patut diapresiasi. Karena presiden tahu apabila Pj dijabat oleh TNI Polri, maka itu resisten terhadap keterlibatan dalam politik praktis. Tapi, dengan keputusan ini presiden menjamin adanya netralitas dan integritas di tubuh TNI Polri," jelas Sekjen Partai Gerindra itu.

Di sisi lain, Muzani menekankan bahwa Indonesia sebagai negara demokratis menjunjung tinggi supermasi sipil. Supremasi sipil, kata dia, sangat berkaitan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

"Oleh karena itu Indonesia sebagai negara demokrasi harus berprinsip pada supermasi sipil. Angkatan bersenjata juga harus di bawah kontrol demokrasi, yang intinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi," jelas Anggota Komisi II DPR RI itu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan provinsi yang jabatan kepala daerahnya selesai sebelum 2024 tak akan diisi penjabat (pj) dari perwira TNI ataupun Polri aktif.

"Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I, UU-nya tidak memungkinkan," kata Presiden Jokowi saat bertemu dengan beberapa pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 19 Januari.

Namun perwira TNI atau Polri yang diperbantukan di lembaga di luar TNI/Polri masih mungkin menjadi penjabat di provinsi. Misalnya, kata Jokowi mencontohkan, seorang perwira Polri yang sedang diperbantukan di Lemhannas memungkinkan untuk menjadi penjabat gubernur.

Sebagai informasi, pada 2022 akan ada 101 kepala daerah yang mengakhiri masa jabatannya, termasuk 7 provinsi, yang salah satunya DKI. Sementara di 2023, akan ada 170 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, termasuk 17 provinsi.