Bagikan:

JAKARTA - Kesadaran badan usaha di Papua untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ternyata masih sangat kurang. Hal ini terlihat dari data yang disampaikan BPJAMSOSTEK Cabang Jayapura.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Jayapura, I Ketut Arja Laksana menyebutkan, ada 98 badan usaha atau perusahaan di Papua yang tidak tertib dalam pembayaran iuran. Total tunggakan mencapai Rp1,5 miliar dengan jumlah tenaga kerja 1.800 orang.

"Tunggakan iuran di atas enam bulan dan masing-masing berada atas Rp10 juta," ujar Arja Laksana, seperti dikutip Antara, Sabtu 16 April.

Menurut Arja Laksana, jika terjadi tunggakan, pihaknya akan dianggap tidak bisa cepat dalam pembayaran santunan. Hal ini tentunya akan merugikan karyawan.

"Apabila terjadi risiko pada pekerjaan mereka prosesnya akan lambat padahal perusahaan tidak tertib membayar iuran," ujarnya.

Saat ini, pihaknya telah menggandeng balai pengawas tenaga kerja guna mengantisipasi permasalahan yang ditimbulkan dari perusahaan yang tak patuh itu.

"Kami sudah melakukan pembinaan, sudah bersurat ke perusahaan tersebut, bahkan sudah mengunjungi mereka," katanya lagi

Dia juga meminta perusahaan agar tertib administrasi dengan membayar iuran tepat waktu. Selain itu, perusahaan juga diminta mendaftarkan tenaga kerjanya secara keseluruhan serta melaporkan upah secara benar.

Tentunya ini dilakukan agar para pekerja akan mendapatkan haknya apabila terjadi risiko saat bekerja.