PT KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Warga Tak <i>Ngabuburit</i> di Rel Kereta
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 2 mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sepanjang jalur perlintasan atau rel kereta, termasuk melakukan kegiatan ngabuburit menunggu waktu berbuka puasa.

 Manajer Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan lokasi jalur rel kereta merupakan lokasi yang berbahaya untuk didekati masyarakat. Dia pun memastikan pihak KAI telah turun langsung untuk mengingatkan masyarakat terkait bahaya tersebut.

"Seperti kita ketahui, jalur KA hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan KA dan bagi pihak yang terkait dengan operasional KA tersebut," kata Kuswardoyo dikutip Antara, Sabtu, 16 April.

Menurutnya UU juga sudah melarang masyarakat beraktivitas di sekitar rel kereta. Bahkan, pada Pasal 173 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 juga masyarakat diwajibkan untuk menjaga ketertiban di lokasi rel kereta.

Daop 2 Bandung sudah memasang spanduk sosialisasi di 30 titik, seperti di area Stasiun Cikudapateuh, Cianjur, Ciranjang, Gedebage, Plered, Padalarang, Cimindi dan lainnya.

Selain itu, Kuswardoyo menuturkan Daop 2 Bandung juga fokus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang. Sejauh ini masih ada masyarakat yang nekat melintas rel meski palang kereta sudah menutup.

Saat ini jumlah perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung terdapat 451, yang terdiri dari 103 pelintasan resmi terjaga dan 348 pelintasan liar atau tidak dijaga.

Dari data tersebut, menurutnya Daop 2 Bandung memprogramkan 14 pelintasan tidak resmi yang akan ditutup di tahun 2022. Sejak Januari, kata dia, sudah ada sembilan perlintasan yang ditutup. 

"Mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan selamat akan bisa terwujud dengan adanya kolaborasi antara PT KAI, masyarakat dan Pemerintah terkait. Untuk itu, PT KAI Daop 2 Bandung terus melakukan sosialisasi, mengajak masyarakat untuk lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan," kata Kuswardoyo.