Bagikan:

JAKARTA - PT KAI Daop 2 Bandung mengingatkan warga yang ngabuburit di area jalur kereta api di Purwakarta dan Bandung dapat diancam sanksi yang tercantum dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengimbau warga tidak ngabuburit di sepanjang jalur rel kereta api karena kegiatan itu bisa membahayakan keselamatan.

Mengutip keterangan tertulis KAI, Kuswardoyo mengatakan bahwa perusahaan sudah memasang spanduk berisi larangan beraktivitas di jalur kereta.

Menurut dia, PT KAI juga sudah menyosialisasikan ketentuan dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebutkan bahwa masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan pelayanan perkeretaapian.

Ia menjelaskan pula bahwa menurut Pasal 181 ayat (1) dalam undang-undang tentang perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

Pelanggar ketentuan dalam pasal tersebut, menurut dia, bisa dipidana penjara paling lama tiga bulan atau didenda paling banyak Rp15.000.000.