Kejati DIY-BPJS Ketenagakerjaan Selamatkan Rp2,3 Miliar Uang Negara
ANTARA/Luqman Hakim)

Bagikan:

YOGYAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar pada 2023 yang berasal dari tunggakan iuran pemberi kerja/badan usaha (PKBU).

"Dengan adanya pembayaran tunggakan itu, maka hak-hak pekerja yang kemarin tertunda sudah bisa kami bayarkan," ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari di sela "Monev Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri se-DIY" di Yogyakarta, Rabu, 27 September.

Ketidakpatuhan perusahaan atau badan usaha membayarkan iuran, kata dia, akan merugikan karyawan beserta keluarganya karena terkendala dalam penerimaan manfaat jaminan sosial.

Manakala terjadi yang kecelakaan kerja atau meninggal dunia, menurut dia, pihaknya tidak dapat membayarkan hak karyawan pada perusahaan yang menunggak. "Jelas yang dirugikan pekerja dan juga keluarganya," kata dia

Cahyaning menuturkan dari hasil pengembalian tunggakan mencapai Rp2,3 miliar itu, setidaknya 1.625 pekerja di DIY kini telah menerima kembali hak atas jaminan sosial mereka.

Secara terperinci, dia menjelaskan dari Rp2,3 miliar yang berhasil diselamatkan, kontribusi terbesar dari Kejati DIY mencapai Rp1,7 miliar, disusul Kejari Kulon Progo Rp194 juta, Kejari Gunungkidul Rp143,9 juta, Kejari Sleman Rp131,8 juta, Kejari Bantul Rp75,2 juta, dan Kejari Yogyakarta Rp42,2 juta.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan untuk meningkatkan kepatuhan 292 perusahaan di DIY dalam melaksanakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan hasilnya 122 perusahaan menjadi patuh atau 41,78 persen.

Sebagai wujud implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, lanjut Cahyaning, BPJS Ketenagakerjaan dengan kejaksaan se-DIY bersinergi mengawasi potensi badan usaha yang tidak mendaftarkan seluruh karyawan, serta perusahaan yang tidak melapor seluruh upah karyawan.

Melalui sinergi itu, kata Cahyaning, "coverage" atau cakupan jaminan perlindungan pekerja di DIY hingga 25 September 2023 mencapai 551.555 pekerja atau 33,8 persen, meningkat 7 persen jika dibandingkan cakupan tahun 2021.

Menurut dia, masih ada "gap" sekitar 1 juta pekerja yang belum menjadi peserta dari potensi 1,6 juta pekerja di DIY.

"Kita akan bersinergi melalui regulasi dan kegiatan bersama agar kepesertaan bisa meningkat, terutama yang menjadi kewajiban pemberi kerja. Perusahaan-perusahaan ini kan masih ada yang karyawannya belum menjadi peserta," kata dia.

Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto menyatakan siap mendukung peningkatan kepatuhan perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan melalui "monitoring" dan evaluasi yang terus dilakukan.

"Untuk iuran memang kami menyosialisasikan terus supaya (badan usaha) mematuhi dan para pekerjanya bisa diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan sebelum kami lakukan 'monitoring'," ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono menuturkan Pemda DIY  turut mendukung kepeserataan BPJS Ketenagakerjaan, antara lain dengan menerbitkan surat edaran (SE) yang mengimbau ASN berpartisipasi aktif mengikutsertakan pekerja informal di lingkungan tempat tinggal dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Minimal satu pekerja di lingkungan terdekatnya katakanlah ada 3 juta pegawai (ASN) saja di DIY ini sudah terangkat, artinya (potensi) 1,6 juta pekerja itu sudah selesai," kata dia.