Kejati Kalteng Selamatkan Uang Negara  Rp211,62 Miliar Selama 2022
Jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp211,62 miliar sejak Januari hingga menjelang akhir tahun 2022.

"Total dana itu dikumpulkan dari tindak pidana korupsi Rp11,06 miliar dan perdata Rp200,56 miliar," kata Kepala Kejati (Kajati) Kalteng) Pathor Rahman, mengutip Antara, Sabtu.

Dia menjelaskan sepanjang 2022, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada tahap penyidikan menyelesaikan 20 dari 37 perkara atau 80 persen, prapenuntutan menyelesaikan 27 dari 28 perkara atau 96,43 persen.

Selanjutnya, penuntutan menyelesaikan 18 dari 33 perkara atau 54,55 persen, dan eksekusi terpidana menyelesaikan 45 dari 46 perkara atau 97,83 persen. Sedangkan perkara pajak menyelesaikan satu dari satu perkara atau 100 persen.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada perkara perdata litigasi menyelesaikan 8 dari 15 perkara atau 53,3 persen, perdata nonlitigasi menyelesaikan 249 dari 421 perkara atau 59,14 persen, TUN litigasi menyelesaikan 2 dari 2 perkara atau 100 persen, dan pertimbangan hukum menyelesaikan 66 dari 179 perkara atau 36,8 persen serta pelayanan hukum se-Kalteng melaksanakan 452 kegiatan.

"Pada Bidang Pembinaan, penyerapan anggaran mencapai Rp113,78 miliar dari alokasi anggaran Rp120,23 miliar atau 94,64 persen, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melebihi target dari target Rp11,99 miliar terealisasi Rp13,46 miliar atau 112,27 persen," ujarnya pula.

Bidang Intelijen pada permohonan pengamanan pembangunan strategis berhasil menyelesaikan 3 dari 5 permohonan dengan nilai anggaran Rp44,9 juta, penyuluhan hukum terealisasi 3.790 dari 3.220 orang atau 117,7 persen, penerangan hukum terealisasi 75 dari 38 instansi/lembaga atau 197,3 persen, pengamanan daftar pencarian orang (DPO) terealisasi 5 dari target 2 orang atau 250 persen, dan penelusuran aset terealisasi 6 dari 5 kegiatan atau 120 persen.

Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), perkara melalui keadilan restoratif menyelesaikan 40 dari 47 perkara atau 85,10 persen, perkara pidum pada tahap SPDP menyelesaikan 2.075 dari 2.132 perkara atau 97,32 persen, pratuntutan menyelesaikan 1.899 dari 1.986 perkara atau 95,47 persen, penuntutan menyelesaikan 1.863 dari 2.002 perkara atau 93,05 persen dan eksekusi terpidana menyelesaikan 1.723 dari 1.718 perkara atau 100,29 persen.

"Bidang Pengawasan berhasil menyelesaikan 7 dari 10 laporan pengaduan atau 70 persen," kata mantan Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Datun Kejaksaan Agung ini pula.

Dia pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas capaian tersebut. Meski demikian, dia mengingatkan seluruh Insan Adhiyaksa se-Kalteng pada tahun politik yang akan datang agar bertindak netral dan tidak mudah diperalat oleh pihak-pihak tertentu, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan salah satu pihak.

Terhadap penyimpangan penggunaan dana desa, dia menegaskan kepada jajaran kejaksaan di daerah untuk mengedepankan upaya pencegahan dengan memberikan pendampingan dan pengawalan atas penggunaan dana desa melibatkan Bidang Intelijen dan Bidang Datun.

"Tingkatkan terus profesionalisme dan integritas dengan demikian dapat melaksanakan tugas dengan baik dan benar sesuai dengan aturan-aturan yang ada serta tidak melakukan perbuatan tercela," kata Pathor Rahman.