Bagikan:

SURABAYA - Perkara korupsi paling banyak ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Uang Rp42,1 miliar kerugian keuangan negara berhasil diselamatkan.

"Jadi uang negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp42,1 miliar," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati di Surabaya, Kamis, 22 Desember.

Selain uang pengganti Rp42,1 miliar, lanjut Mia, Pidsus Kejati Jatim juga menyelamatkan uang kerugian negara berupa denda Rp7,2 miliar. Selama 2022, Mia menyebut Pidsus Kejati Jatim telah menangani sebanyak 36 penyelidikan kasus korupsi dan 12 penyidikan kasus korupsi.

Sedangkan untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jatim, sambung Mia, telah melakukan sebanyak 172 penyelidikan kasus korupsi. Kemudian sebanyak 151 penyidikan kasus korupsi.

Sedangkan untuk pra penuntutan tindak pidana khusus lainnya, yakni pajak sebanyak 12 kasus dan cukai serta kepabeanan sebanyak 4 kasus.

"Untuk prapenuntutan tindak pidana korupsi di Kejaksaan sebanyak 12 kasus. Sedangka pra penuntutan dari kepolisian sebanyak 15 kasus," katanya.

Untuk penuntutan tindak pidana korupsi sebanyak 167 perkara. Sedangkan perkara tindak pidana perpajakan sebanyak 6 perkara. Serta perkara tindak pidana cukai dan kepabeanan sebanyak 41 perkara.

Untuk eksekusi perkara tindak pidana korupsi, sambung Mia, dari Kejaksaan sebanyak 91 perkara yang dieksekusi. Sementara dari Kepolisian sebanyak 46 perkara. Dan perkara tindak perpajakan sebanyak 7 perkara serta perkara tindak pidana cukai dan kepabeanan sebanyak 29 perkara.

"Kejati Jatim bersama Kejari jajaran berkomitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Jawa Timur," ujarnya.