Bagikan:

TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menerima pengembalian uang negara sekitar Rp8 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan operasi produksi tahun 2018-2019.

Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono mengatakan, kerugian negara tersebut dikembalikan oleh saksi Ferdi Yohanes sebesar Rp7,5 miliar.

Pasalnya, dalam proses persidangan diperoleh fakta adanya aliran dana kepada saksi selaku pemilik lahan tambang, PT Gunung Sion.

Pengembalian kerugian negara juga dilakukan terdakwa Junaidi sebesar Rp165 juta dan terdakwa Bobby Satya Kifana sebesar Rp279 juta.

"Sehingga total uang negara yang berhasil kami selamatkan dalam kasus tersebut sebesar Rp8 miliar," kata Hari Setiyono saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senggarang, Tanjungpinang dilansir Antara, Rabu, 17 Maret.

Hari menyatakan uang sebesar Rp8 miliar itu selanjutnya disita sebagai alat bukti guna kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Penyitaan barang bukti ini, katanya, sudah mendapat izin Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Ketua Pengadilan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa perkara tindak pidana korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan operasi produksi ini menjerat 12 terdakwa dengan jumlah total kerugian negara sebesar Rp31 miliar.